Kuras Barang Minimarket Hingga 3 Karung, Pencuri di Sidoarjo Dimassa Warga
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 29 Agustus 2019 18:56 WIB
Pelaku pun sempat jadi amukan warga yang geram dengan aksinya. Beruntung, pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pembobolan di minimarket yang sama.
"Barang bukti barang-barang minimarket sebanyak tiga karung dan tersangka kami bawa ke Mapolsek Krian. Tersangka ini memasuki minimarket dengan cara naik melalui pagar yang berada di pinggir, kemudian naik ke atap dan masuk ke minimarket tersebut," katanya.
Sebelumnya, lanjut Kholil, tersangka beraksi menggunakan mobil avanza nopol L 1816 RG. Mobil tersebut ia parkir di depan minimarket sekitar pukul 00.00 WIB. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hasil jarahannya ia jual di kawasan Surabaya. "Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (cat/ian)