KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Selasa, 13 Agustus 2019 16:49 WIB
Dalam penetapan itu, terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan ini menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB (dapil Jawa Timur 4 dan 14), dan menolak permohonan partai Nasdem (Dapil Jawa Timur 4).
Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019, berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.
"Dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, KPU Jatim melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” pungkas Insan. (mdr/rev)