KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK hingga Iklan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 04 Januari 2024 19:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mengundang tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan wakilnya, calon anggota DPD, dan partai politik tingkat provinsi, Kamis (4/1/2024). Agenda tersebut dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum serta Iklan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, calon anggota DPD dan partai politik tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, jika calon anggota DPD dan partai politik tidak menyampaikan LADK akibatnya bakal dibatalkan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” kata mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Simak berita selengkapnya ...