Merasa Ditipu, Puluhan CJH Laporkan Warga Pasuruan ke Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 06 Agustus 2019 23:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - 54 dari 59 Calon Jamaah Haji (CJH) berbagai daerah melaporkan H Murtadji (65), warga Desa Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ke Polda Jatim karena merasa ditipu.
Murtadji, diduga telah melakukan penipuan percepatan keberangkatan haji kepada para korban, dengan syarat membayar biaya tambahan puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Kasus penipuan ini dilaporkan 54 orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pukul 01.30 WIB. Selasa (6/9/2019) dini hari tadi.
"Tadi malam laporannya masuk, ada 59 korban. Tapi yang melapor 54 orang," ucap salah seorang petugas SPKT Polda Jatim yang enggan identitasnya ditulis.
Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada tahun 2018 lalu. Saat para CJH mendaftar haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040.