Berkas Kasus Korupsi PD Pasar Hilang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Kasus Korupsi PD Pasar Surya Hilang

Editor: Nur Faishal
Selasa, 04 November 2014 17:56 WIB

Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu (kanan) dan Kasipidsus Roy Revalino. foto: nur faishal/Bangsa Online

Tahun 2011, penyelidikan dilanjutkan oleh pengganti Fadil, Mukri. Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) dijabat oleh Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan tahun 2012, status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik yang dikomandani Kasipidsus Nur Cahyo menetapkan empat direksi PD Pasar sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga Kepala Kejari diganti Dlofir dan kini Tomo, keempat tersangka tersebut belum juga diadili.

Beberapa hari sebelum dimutasi ke Kejati Papua Agustus 2014 lalu, Nur Cahyo menerangkan bahwa penyidikan kasus ini ditangguhkan karena para tersangka menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPK digugat karena pengusutan kasus ini bermula dari hasil audit badan audit negara itu. “Proses gugatan saat ini sampai banding di Pengadilan Tinggi TUN,” katanya saat itu. Dia membantah kasus ini dihentikan.

Terkait gugatan tersangka terhadap BPK itu, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, pernah berpendapat bahwa gugatan tersangka semestinya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. Sebab, lanjut dia, hasil audit BPK hanyalah bukti permulaan. “Penyidik pasti memiliki bukti lain yang kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Tapi nanti kita cek dulu konteks gugatannya,” katanya tiga bulan lalu.

 

 Tag:   PD Pasar Surya

Berita Terkait

Bangsaonline Video