​Fasilitasi Anak Putus Sekolah, Pemkot Surabaya Siapkan SKB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Fasilitasi Anak Putus Sekolah, Pemkot Surabaya Siapkan SKB

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Sabtu, 27 Juli 2019 00:35 WIB

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan saat menjelaskan program SKB. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN. Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah. Dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.

“Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional,” terangnya.

Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya. “Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja,” pungkasnya.

SKB ialah sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/ Ma. Bedanya, mereka yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati. Sehingga output peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud.

Terdapat 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan. 

Perwali Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Sususan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video