Awas, Tonton Siaran Liga Inggris Secara Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 Juli 2019 22:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menikmati siaran Liga Inggris llegal akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan Kanit IV Subdit IV tipiter Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri AKBP Gusti Ngurah Astawa saat pengumuman resmi kerja sama Mola TV dengan Matrix, MIX, di Hotel Grand Dafam Signature, Kamis (25/7).
Ia menegaskan, penikmat tayangan Liga Inggris secara ilegal dapat diproses hukum. "Bagi pihak yang tidak bekerja sama dengan Mola TV maka akan diberikan sanksi pidana. Jadi sifatnya adalah delik aduan. Jadi apabila ada pihak yang mengadukan akan kami tindak," kata AKBP Gusti Ngurah Astawa.
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
Gusti mengatakan, pelanggaran yang terjadi umumnya adalah adanya kegiatan usaha penyiaran secara ilegal, pelanggaran hak siar terhadap penyedia konten yang memiliki lisensi resmi.
Ia menyampaikan ciri-ciri operator ilegal adalah operator berlangganan TV ilegal yang menawarkan paket layanan siaran dari operator yang resmi. Operator TV berlangganan ilegal menawarkan paket sangat murah di bawah harga yang ditawarkan operator resmi. Tak hanya itu, kualitas siaran lebih buruk daripada layanan siaran yang resmi.