Aliansi Perempuan Kabupaten Tuban Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 19 Juli 2019 00:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kelompok mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut di depan Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (18/7).
Aksi ini diikuti puluhan peserta dari beberapa aliansi, meliputi Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Forum Anak Ronggolawe (FAR), Korpri, serta masyarakat sipil dan rumah perempuan mandiri.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Mereka menyoroti kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yamg masih terus terjadi di Indonesia. Sedangkan hingga kini, belum ada Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan memberantas kejahatan ini.
Dari data yang dihimpun Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), sepanjang tahun 2017 hingga 2019, sudah terjadi sebanyak 98 kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Tuban.
Dalam aksinya, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan tentang kecaman terhadap kekerasan seksual. Serta menampilkan aksi teaterikal tentang kekerasan yang terjadi kepada perempuan yang diperkosa oleh tetangganya. Namun, pelaku tidak mau bertanggungjawab.
“Stop kekerasan seksual, sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan segerakan pengesahan RUU ini,” teriak Korlap aksi Nurul Aini.
Menurut Aini, aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas yang dilakukan serentak oleh jaringan perlindungan perempuan mulai dari Sabang sampai Merauke. Tujuannya, menghentikan impunitas bagi pelaku kekerasan seksual serta membuka akses korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan agar tidak terulang.