Bea Cukai Malang Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Senilai Rp 1,2 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 25 Juni 2019 20:13 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang melakukan pemusnahan barang bukti ilegal hasil operasi, Selasa (25/6) pagi. Petugas memusnahkan ratusan barang sitaan berjenis rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai, serta barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi surat izin edar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudi Hery Kurniawan mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan penindakan di bidang cukai, periode Januari hingga Mei 2019.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Selama 2023, Satpol PP Kabupaten Malang Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Asistensi UMKM Tembus Pasar Ekspor
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut masih didominasi berupa-barang hasil tembakau dengan jumlah 3 juta 52 ribu batang rokok, minuman keras sebanyak 256 botol, dan barang kiriman pos sebanyak 196 item. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkapnya kepada awak media.
Rudi menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan dan penyitaan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti rokok, minuman beralkohol dan obat-obatan yang memang jelas melanggar ketentuan dan berdampak kerugian negara.
Simak berita selengkapnya ...