Lagi, Kantor Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 22 Februari 2022 19:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal alias tak dilengkapi pita cukai, Senin (21/2) malam. Rokok ilegal itu diamankan saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengungkapan rokok ilegal itu berawal saat tim intelijen mendapat informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Gondanglegi Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Tim Intelijen Bea Cukai Malang segera melakukan penyusuran atau penyelidikan pada jalur yang akan dilalui sebagaimana info yang diterima," ujarnya, Selasa (22/2).
Setelah menemukan mobil pikap yang dimaksud, tim langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sidoaji, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ PRO Rizquna dengan total 40.000 bungkus atau setara 800.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai.
Simak berita selengkapnya ...