Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 12 Juni 2019 15:28 WIB

Tiga DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suruono menambahkan, dari 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini masih ada 13 orang lagi yang masih diburu. "Kita masih mencari (13 DPO, red), sedangkan jumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang," kata Suryono.

Suryono mengatakan, bahwa peran 3 orang ini sebagai pelempar batu di Mapolsek Tambelangan. "Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya, ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," jelasnya.

Tersangka Abdul dan Satiri dikenakan pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sementara Bukhori dikenakan Pasal 55 KUHP. Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, Polda Jatim telah menetapkan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan sebanyak 9 orang.

Sementara menurut pengakuan tersangka Satiri, dirinya hanya ikut-ikutan melakukan perusakan Mapolsek Tambelangan. "Awalnya saya mendengar suara letusan, dan ikut-ikutan saja," tutur Satiri. (ana/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video