Dua TPS di Kota Malang Direkomendasikan Coblos Ulang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Sabtu, 20 April 2019 14:42 WIB
"Satu orang lagi semestinya dua, namun diberi tiga. Satu lagi lainnya, mestinya dapat empat tapi dapat lima surat suara," bebernya.
Masih kata Hamdan, untuk TPS 14 penanggungan mutlak pemilihan ulang secara keseluruhan. Sedangkan TPS 09 Bunulrejo dilakukan PSU pada tiga kategori, yakni DPR RI dan Provinsi serta Kota atau Kabupaten.
"Pelaksanaan PSU diberikan waktu selama 10 hari, dan mesti mengundang kembali sesuai DPT atau DPTb maupun DPK kemarin. Petugas KPPS orangnya tetap sama yang kemarin, di sini hanya bersifat mengulang," tutur Hamdan.
"Bawaslu Kota Malang sudah mewanti-wanti senantiasa atensi serius memperhatikan pemberian surat suara kepada setiap pemilih. Jangan sampai terjadi kesalahan. Namun, di lapangan masih kecolongan. Bisa jadi intensitas beban kerja dan ini kali pertama pemilu serentak sehingga membutuhkan extra dan spirit yang tinggi, sehingga human error di lapangan sulit diprediksi," pungkas dia. (iwa/thu/ns)