Daftar Pemilih Paripurna Pemilu 2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Daftar Pemilih Paripurna Pemilu 2019

Editor: Redaksi
Jumat, 12 April 2019 23:01 WIB

Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kab. Kediri.

Seiring dinamika politik, terdapatlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang hasilnya baru-baru ini kita ketahui bersama terdapat perpanjangan kepengurusan pindah pilih bagi pemilih dengan keadaan tertentu. Hal ini berdampak pada DPTHP-2 yang telah ditetapkan yang kemudian diberi ruang untuk menetapkan ulang DPTHP-2 bila terdapat rekomendasi bawaslu. Atas rekomendasi Bawaslu, akhirnya DPTHP-3 pun ditetapkan dengan mengakomodir pemilih potensial yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.

Pemilih DPTHP-3 ini atau yang biasa disebut Pemilih DPT ini nantinya menerima 5 (lima) jenis surat suara dan bisa menggunkan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mulai pukul 7.00 s/d Pukul 13.00 serta mendapatkan Form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih)

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Pemilih ini merupakan pemilih yang sudah masuk DPT pada suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Keadaan tertentu tersebut antara lain: menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani/mendampingi rawat inap di RS dan sejenisnya, Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan/narapidana, tugas belajar/menempuh Pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisili. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengurusan Pindah Pilih tersebut diperpanjang sampai H-7 hanya untuk alasan kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemampuanya karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Pemilih DPTb bisa saja tidak mendapatkan 5 (lima) surat suara sesuai tujuan kepindahannya dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00 s/d 13.00 dengan menunjukan Form Model A5 KPU (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan).

DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)

Bagi Pemilih yang tidak masuk masuk dalam DPT maupun DPTb, maka yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam DPK sepanjang mempunyai identitas kependudukan. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat. Mereka bisa bisa dilayani di TPS (sesuai alamat yang tertera pada KTP-el/Suket) hanya dengan menunjukan KTP-el atau Suket pada jam 12.00 s/d 13.00, serta dapat menerima 5 (lima) surat suara sepanjang masih ada ketersediannya.

Demikianlah daftar pemilih pada pemilu 2019, hampir tidak ada ruang bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak dapat difasilitasi sebagai pemilih. Maka penulis berpendapat bahwa Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2019 ini merupakan Daftar Pemilih yang Paripurna karena mampu memfasilitasi semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Besar harapan penulis dengan paripurnanya daftar pemilih pada pemilu 2019 ini semakin memudahkan para pemilih dan meningkatkan partisipasi.

Pemilih Berdulat, Negara Kuat.

*Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kediri

 

 Tag:   Opini Pemilu 2019

Berita Terkait

Bangsaonline Video