Diduga Langgar Aturan Limbah B3, Gakum Rekom KLH Sanksi PT Aice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Langgar Aturan Limbah B3, Gakum Rekom KLH Sanksi PT Aice

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 09 April 2019 14:41 WIB

Surat rekomendasi Gakum kepada KLH. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

"Dugaan kita terbukti, mereka melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan," ujarnya.

Dalam poin berikutnya, jelas Toha, tertulis bahwa perusahaan pemilik merk eskrim Aice itu disimpulkan sebagai perusahaan tidak taat terhadap peraturan perudang-undangan lingkungan hidup. "Harusnya sebagai perusahaan besar mereka taat pada aturan yang ada, bukan malah mengabaikan," katanya.

Sedangkan pada poin ketujuh, beber Toha, Balai Gakum merekomendasikan kepada DLH Kabupaten Mojokerto untuk memberikan sanksi berupa paksaan perintah kepada PT. Aice karena tidak taat pada aturan yang ada. "Selanjutnya kita mendesak agar DLH segera memberi sanksi sesuai rekomendasi. Kita akan kawal agar perusahaan nakal taat pada aturan," tegasnya.

Toha menambahkan, secepatnya pihaknya akan mendatangi DLH. "Kita akan kawal rekomendasi gakum. Tak ada toleransi untuk perusahaan nakal," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Aice masih belum berhasil dikonfirmasi. (yep/rev) 

 

 Tag:   pt aice

Berita Terkait

Bangsaonline Video