Diduga Picu Polusi, Pabrik Eskrim PT Aice Dilaporkan ke Balai Gakum Lingkungan Hidup
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 16 Januari 2019 19:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sorotan publik terhadap pabrik eskrim PT Aice, terus berlanjut. Setelah dituding tak memberi jaminan perlindungan kerja terhadap ratusan pekerja alih daya atau outsourcing, kini pabrik yang terletak di Ngoro, Kabupaten Mojokerto disorot perihal pengelolaan limbahnya.
Sejumlah aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) melaporkan PT. Aice Ice Cream Jatim Industri ke Balai Gakum. Laporan tersebut disampaikan Senin (14/1) lalu.
BACA JUGA:
Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Puluhan Petugas Tjiwi Kimia Atasi Kebocoran Truk Tangki Muat HCL
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Tak hanya abai soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PPBI juga menemukan indikasi limbah berbahaya, beracun dan berbau (B3) yang dihasilkan pabrik es krim Aice yang merusak lingkungan.
Pabrik diduga tak mengelola limbah hasil produksi dengan baik. "Kita sudah masukkan laporan ke balai Gakum," papar Toha Maksum aktivis PPBI, Rabu (16/1).
Menurut Toha, telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi sejak sekitar bulan Juni tahun 2018 lalu. "Dalam laporan ke gakum juga kita uraikan dampak akibat pencemaran itu," ujarnya.
Ia mengatakan timbulnya bau yang tidak enak yang ada di dalam maupun di luar pabrik, merupakan contoh nyata jika limbah B3 yang dihasilkan PT Aice yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu tidak dikelola dengan baik.
"Selain itu ada semacam gas amoniak yang dihirup karyawan yang menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan," jelasnya. Untuk itu, ia mendesak adanya tindakan dari pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Simak berita selengkapnya ...