Menghujat Lewat Facebook, Warga Gandusari Trenggalek Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 27 Maret 2019 20:43 WIB
Mendapati komentar seperti itu, korban tidak terima dan mengadukan pelaku atas komentarnya yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Trenggalek.
Berdasarkan laporan korban, dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek terhadap profil dan jati diri pelaku yang saat itu menggunakan nama Ridwan S di akun FB.
Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Sutrisno Bin Sokimun di Dusun Sukorame, RT 07 RW 03, Desa Sukorame, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polres Trenggalek adalah 5 lembar foto yang berisi screenshoot (tangkapan layar) komentar facebook yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik beserta satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (man/ian)