Tafsir Al-Isra 28: Perda Larangan Mengemis dan Mengamen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Isra 28: Perda Larangan Mengemis dan Mengamen

Editor: Redaksi
Minggu, 17 Maret 2019 23:15 WIB

Ilustrasi.

Dari paparan di atas terjadi dua terma wahyu yang nampak berlawanan pesan. Pertama, memberi hak kepada pengemis untuk diberi, walau dia datang naik kuda, mobil mewah. Tesis ini dikuatkan al-Dluha:10, “bahwa pengemis tidak boleh dibentak”.

Sedangkan wahyu kedua adalah ayat studi ini, khususnya sabab nuzul yang dikedepankan Ibn Zaid, yakni Nabi menolak memberi pengemis yang diduga pemalas dan pemaksiat.

Jalan komprominya adalah, bahwa tesis Hadis pertama untuk pengemis baik-baik, utamanya pengemis terpaksa. Sebaiknya atau harusnya diberi, karena tidak ada indikasi hasil ngemisnya dipakai maksiat. Sedangkan tesis kedua untuk pengemis fasiq, hasil mengemisnya untuk kemaksiatan. Memberi pelaku maksiat sama dengan membantu maksiat.

Untuk itu, dipandang benar, berdasar, dan bagus bila pemerintah daerah membuat undang-undang larangan mengemis, mengamen, dan sebangsanya. Utamanya di lampu merah atau perempatan jalan dan sebangsanya. Selagi masih dibolehkan mengamen, maka kehidupan anak-anak Punk liar akan tetap subur. Karena di situlah sandang-pangan mereka. Mereka adalah anak kita juga. Kita wajib berupaya membaikkan mereka dengan cara yang baik.

Jika larangan mengamen benar-benar dikawal oleh aparat yang berkewajiban secara sungguhan, disiplin, dan tegas, maka satu sumber dana utama mereka tertutup. Dengan matinya sumber makan ini akan dapat menekan keliaran mereka. Lalu diedukasi secara memadai.

Bertambah banyaknya anak-anak Punk yang liar dan meresahkan bukan karena hebatnya kenakalan dan keliaran mereka, melainkan lebih karena kurang baiknya kepedulian kita dan lemahnya kerja aparat pemerintah.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video