Respons Keluhan Parkir Liar, Dishub Sterilkan Jalan di Depan Universitas Muhammadiyah Gresik
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Februari 2019 10:12 WIB
Untuk itu, apabila ada kendaraan parkir di tempat-tempat terlarang tersebut, maka Dishub berhak untuk menertibkan. "Jika titik-titik bahu jalan milik kabupaten digunakan parkir secara liar, maka itu ilegal, dan kami berhak menertibkan," terangnya.
Menurut Naga, saat ini Dishub tengah intens menertibkan titik-titik jalan yang dimanfaatkan sebagai tempat parkir liar. Ia mengungkapkan, ada sejumlah titik jalan yang digunakan sebagai parkir secara liar.
"Setelah kami turun dan cek, ternyata ada yang kerja sama dengan kelurahan/desa. Kami secara bertahap menertibkan demi pendapatan," pungkasnya. (hud/dur)