Restoran Mie Gacoan di GKB Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Gresik Tak Bisa Menutup
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 27 Januari 2023 09:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, angkat bicara menyikapi kembali beroperasinya Restoran Mie Gacoan di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
"Mie Gacoan di GKB belum kantongi persetujuan amdalalin dari Dishub Gresik," ucap Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA:
Digitech Award 2023, Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Bintang 5
Dongkrak PAD, Pemkab Gresik Naikkan Sejumlah Sektor Pajak dan Retribusi
Kapolres Gresik Gelar Bukber dengan Puluhan Tahanan
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk PCNU dan PD Muhammadiyah Gresik
Sesuai ketentuan, kata dia, Restoran Mie Gacoan GKB wajib memiliki amdalalin. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas setiap rencana pembangunan," beber mantan Kepala Dinas Pertanahan Gresik ini.
Ia menegaskan, pembangunan tersebut baik berupa pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kamseltibcar lalin wajib dilakukan amdalalin.
"Rencana pembangunan dimaksud baik pembangunan baru/pengembangan. Fungsi lahan Mie Gacoan dikategorikan sebagai restoran," jelasnya.
Lebih jauh, Tarso mengungkapkan klasifikasi restoran. Dengan 100-300 tempat duduk, maka masuk klasifikasi bangkitan rendah. Kemudian, di atas 300 tempat duduk bangkitan sedang.
Simak berita selengkapnya ...