12 Hari, 35 Tersangka dan Ratusan Butir Pil Dobel L Diamankan Polres Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 07 Februari 2019 21:40 WIB
"Kebanyakan dari faktor ekonomi. Ada yang untuk memenuhi kebuhan sehari-hari, bahkan ada juga yang dibuat untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya," ungkap Kapolres.
Upaya menumpas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kediri tidak di sini saja. Kata Kapolres, kegiatan tersebut akan terus dilakukan.
Sementara itu, para tersangka yang terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika melanggar pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pil dobel L melanggar pasal 197 sub 196 jo UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rif/rev)