Soal Pemasangan APK di Pohon, Bawaslu Pacitan Beri Penjelasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 27 Januari 2019 14:22 WIB
Dalam kesempatan itu, Syamsul Arifin juga menanggapi keluhan peserta pemilu yang kena semprit panwascam, gara-gara membawa pulang bahan kampanye dan memberikan ke penduduk sekitar. Penyebaran bahan kampanye tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran.
Menurut Syamsul, penyebaran bahan kampanye tersebut juga masuk kategori pelanggaran. Sebab bahan kampanye hanya bisa dibagikan pada saat kampanye. "Jadi kami harap, semua pihak bisa saling memahami terkait persoalan ini. Bawaslu dan elemen pengawas yang ada sejatinya lebih mengedepankan sisi pencegahan dan upaya persuasif seandainya ditemukan adanya indikasi pelanggaran," tegas Syamsul. (yun/rev)