Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 31 Maret 2020 17:32 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penundaan Pilbup Serentak 2020 telah diputuskan. Kini, Komisi II DPR RI dan Mendagri tengah merumuskan metode penundaan pesta demokrasi lokal tersebut, seiring masifnya wabah Covid-19.
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, saat ini ada empat tahapan yang mengalami penundaan. Yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi dukungan calon perseorangan dan pencocokan, serta penelitian (coklit) data pemilih.
BACA JUGA:
Bawaslu Sidoarjo Serahkan Derma untuk Keluarga Pengawas Pemilu yang Meninggal Dunia
Bawaslu Pamekasan Panggil Wartawan Sebagai Saksi Kejadian di Lawangan Daya
Partisipasi Warga Jatim di Pemilu 2024 Tinggi, Khofifah: Aspirasinya Sudah Sampai ke Pak Prabowo
Beredar Kecurangan Penggelembungan Suara Caleg di Internal PDIP Malang, Bagaimana Kejadiannya?
"Selain empat tahapan tersebut, semuanya masih tetap berlanjut sampai ada instruksi lebih lanjut. Termasuk proses pencalonan belum ada penundaan," kata Berty melalui ponselnya, Selasa (31/3).
Sementara untuk Bawaslu sendiri, lanjut dia, saat ini telah dilaksanakan pemberhentian sementara panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan. Hal tersebut merujuk surat Bawaslu RI nomor 0255/k.bawsalu/PU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Jadi, mulai 31 Maret sampai dengan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI, kinerja panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa telah kita hentikan," jelasnya.
Menurut Berty, baik Bawaslu ataupun KPU masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI ataupun Bawaslu RI, terkait keputusan penundaan tahapan pilbup serentak secara menyeluruh. "Ya kita ini masih menunggu instruksi dari pusat," tegas Berty.
Simak berita selengkapnya ...