Bawaslu Pacitan Tertibkan Puluhan APK Tak Sesuai Ketentuan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 28 Desember 2018 10:01 WIB
Sebagaimana data yang berhasil dirangkum, jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan di antaranya di Kecamatan Pacitan terdapat dua APK. Namun setelah ada peringatan Bawaslu, mereka sudah melepas dan memindahkan sesuai aturan yang ada. Di Tegalombo ada 15 APK, dan saat penertiban masih tersisa 14 APK. Di Arjosari, dari 22 APK yang dinilai melanggar, masih menyisakan 14 APK yang ditertibkan Bawaslu. Di Kecamatan Punung satu APK dan di Kecamatan Pringkuku dua APK. Setelah diberikan peringatan, di Pringkuku hanya menyisakan satu APK dan di Punung, masih tetap terpasang.
"APK-APK yang diterbitkan tersebut, saat ini masih tersimpan di Bawaslu. Peserta pemilu diperbolehkan untuk mengambil dan memasangnya kembali sesuai ketentuan yang ada," tandas Syamsul.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Widi Sumardji belum bisa dimintai keterangan seputar kegiatan penertiban APK. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan mengatakan tengah memimpin rapat dinas.
"Maaf, saya masih rapat," katanya, di ujung telepon. (yun/ns)