Tersangka Kasus UU ITE Guntual Laremba Kembali Dijerat Masalah Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 06 Desember 2018 17:23 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali tetapkan Guntual Laremba atas dugaan kasus penyalahgunaan gelar SH.
Tim Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tersangka Guntual Laremba setelah melakukan serangkaian penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan memeriksa para saksi, serta beberapa saksi ahli yang berkompeten atas kasus tersebut.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
"Sudah kami tetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan (Guntual) atas kasus dugaan penggunaan gelar palsu," cetus Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Kamis (6/12).
Lebih jauh Harris menjelaskan, jika pihak Guntual Laremba, rencananya akan mencabut keterangan saksi dalam kasus ini. "Dia mau mencabut keterangan saksi. Tapi kita (penyidik Satreskrim) masih koordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan dan Saksi Ahli," terang mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya ini.
Simak berita selengkapnya ...