Kepala Dinsos Gresik Jairrudin Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Program dari APBD dan APBN 2017 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Dinsos Gresik Jairrudin Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Program dari APBD dan APBN 2017

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 03 Desember 2018 17:19 WIB

Kepala Dinsos Gresik, Jairrudin saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sementara pengacara Jairrudin, A. Fajar Yulianto, S.H, dari LBH Fajar Trilaksana menilai penahanan terhadap kliennya tak wajar. "Hari ini (Senin, red) klien saya diperiksa sebagai saksi, hari ini pula ditetapkan tersangka sekaligus ditahan. Ini memang menjadi kewenangan Kejaksaan, namun hal ini tak wajar," ujarnya.

Fajar mengaku, Senin (3/12/2018) sore, telah mengajukan surat permohonan untuk pengalihan penahanan. "Kami ajukan untuk pengalihan penahanan," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video