Polda Jatim Tangkap Perakit Senjata Api dari Lumajang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Tangkap Perakit Senjata Api dari Lumajang

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 07 November 2018 14:04 WIB

Gelar ungkap kasus senjata api rakitan di halaman Direskrimum Polda Jatim.

Sedang spare part didapat untuk merakit senpi yang dibeli secara online. Keahlian untuk merakit didapat dari internet (youtube). Pelaku mulai merakit sejak awal Januari 2018 dan memasarkan senpi melalui medsos. Senpi rakitan dijual Rp 6 Juta.

Namun jika pembeli hanya memodifikasi air softgun menjadi senpi, maka pelaku memasang tarif Rp 2,8 juta. Untuk penjualan amunisi sudah dilakukan di daerah Jakarta, Cilegon dan Jabar. Penjualan senpi rakitan dilakukan pelaku di Pontianak, Bondowoso, Megelang dan Bekasi.

“Untuk sementara Polda bersama Polres Lumajang mengembangkan menjadi 6 barang bukti barang rakitan. Senjata ini untuk sementara diperjual-belikan dari teman2 di Perbakin. Untuk yang baru diharga Rp 6 juta. Kalau sudah ada softgun sendiri hanya 2,8 juta. Pelaku merupakan anggoita Perbakin dari Lumajang,” imbuh Agung.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru memulai bisnis ini sejak Januari, dan mempelajari cara pembutan melalui internet. “Tersangka ini belajar dari internet dan memulai dari bulan Januari,“ pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka Joni dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ana/dur) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video