Polda Jatim Tangkap Perakit Senjata Api dari Lumajang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 07 November 2018 14:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Joni Mahendra (35), warga Dusun Krajan, Jarit, Candipuro, Kabupaten Lumajang diamankan petugas Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim. Joni diamankan karena kasus kepemilikan senjata pistol dan amunisi.
Hal itu terungkap saat Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata rakitan oleh Joni mahendra di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (7/11/2018).
BACA JUGA:
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Dari lokasi kejadian di Lumajang, petugas berhasil menyita barang bukti anak peluru senpi rakitan jenis revolver wana silver, pistol seri 637 SNW Val 38, 34 ramset hampa, 6 selongsong peluru Cal 38 dan 13 ramset modif.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pelaku membuat senjata api rakitan dengan bahan dasar air softgun dan membuat amunisi melalui beberapa bahan dasar. Di antaranya ramset, slongsongan kosong hampa dan kelengkapan lainnya.