Jaringan Narkoba Disapu Bersih Satreskoba Polres Malang Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 18 Oktober 2018 16:18 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - TAP atau dikenal dengan nama Pecok (28), warga Kesatrian Dalam, Blimbing Kota Malang, terbilang nekat. Pasalnya, ia berani mengedarkan pil jahat (Dobel L) di dalam lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Malang, kepada terdakwa yang yang akan menjalani persidangan, Senin (15/10).
Pecok sebelumnya membaur dengan pembesuk lainnya dan menyamar sebagai pembesuk pula. "Saat pelaku melemparkan barang haram tersebut, membentur pembatas tahanan, dan itu diketahuinya oleh seorang pegawai kejaksaan yang mengawal tahanan. Dan akhirnya, diserahkan ke Satreskoba Polres Malang Kota," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kamis (18/10).
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Akibat menebarkan pil dobel L, akhirnya Satreskoba menggelandang ke tempat tinggalnya di kawasan Jl. Kesatrian Dalam, untuk mengembangkan hasil penangkapan tersebut.
"Terbukti, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti pil yang disimpan Pecok sejumlah 1.747 butir, plus 0,85 gram sabu-sabu," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...