DPRD Gresik Bawa Kadishub ke Jakarta untuk Belajar Tata Kelola Parkir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Bawa Kadishub ke Jakarta untuk Belajar Tata Kelola Parkir

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 02 Oktober 2018 11:26 WIB

Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Di Jakarta ada peraturan gubernur yang mengatur soal zona atau titik parkir tepi jalan umum. Bagi seseorang yang mengelola parkir di luar zona yang telah ditentukan, maka dianggap ilegal, dan para pelakunya diambil tindakan tegas," ungkapnya.

Sementara yang mengelola sekian titik parkir tepi jalan umum, hingga Agustus tahun ini baru mampu merealisasikan Rp 1,7 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 5 miliar. Bahkan, dalam pada Perubahan APBD tahun 2018, DPRD harus menurunkan target tersebut menjadi Rp 1,8 miliar.

"Saya minta Kepala Dishub belajar itu tata cara kelola parkir di Jakarta biar bisa mendongkrak perolehan sektor PAD tersebut," papar Bacaleg PKB Dapil II (Benjeng dan Balongpangang ini).

"Kalau target sudah kita turunkan dari Rp 5 m menjadi Rp 1,8 m tak juga bisa terpenuhi, maka Bupati Sambari Halim Radianto harus evaluasi kinerja Kadishub," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video