Curi Kabel Senilai Rp 2,6 Juta, 2 Warga Bangsal Mojokerto Disel
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Minggu, 09 September 2018 18:19 WIB
Kedua tersangka (dari kiri) bersama barang bukti.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin menyampaikan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamakan sejumlah barang bukti. “Petugas berhasil mengamakan 1 tas warna hitam, 1 buah gergaji besi, serta kabel NYY ukuran 150 milimeter sepanjang 3,25 meter warna hitam senilai Rp 2.650.000,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sof/ian)