Merasa Dikriminalisasi, Mantan Guru di Ngawi Datangi Mapolda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 21 Agustus 2018 20:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Siswanto (46), mantan seorang guru sebuah sekolah di Kabupaten Ngawi mendatangi Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum atas tuduhan kasus pemerkosaan, Selasa (21/8/2018).
Ia dituduh telah memperkosa salah satu murid perempuannya di sebuah hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan pada tahun 2015 lalu. Sehingga dirinya dilaporkan ke Polres Ngawi.
BACA JUGA:
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur karena menganggap kasus yang dituduhkan tersebut terlalu dibuat-buat, sehingga menurutnya ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya minta perlindungan hukum, dalam arti jangan asal lapor tanpa ada bukti yang nyata, tanpa bukti dan saksi yang benar," kata Siswanto.
Bersama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Surabaya, ia mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menyampaikan pengaduan atas apa yang dialaminya.
Simak berita selengkapnya ...