Ketahuan Palsukan Dokumen, 16 JCH Lumajang Gagal Berangkat Haji Tahun Ini
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 27 Juli 2018 21:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Lumajang ditunda keberangkatannya. Pasalnya, 16 JCH yang masuk dalam kloter 31 dan 32 Embarkasi Surabaya ini nekat memalsukan dokumen haji, yakni buku nikah.
Rencananya, mereka akan terbang ke Tanah Suci pada Jumat (27/7) pukul 14.00 WIB dan Sabtu (28/7) dini hari nanti.
BACA JUGA:
9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?
Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya
"Belasan jemaah itu membuat buku nikah baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.
Para CJH itu mengantongi buku nikah atau KK sehingga seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara," terang Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim A. Faridul Ilmi di AHES, Jumat (27/7) siang.
Modus ini, lanjut Farid, dipakai untuk mengisi JCH penggabungan. Artinya, setiap JCH yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi oleh saudara atau suami saat naik haji.
Dalam aturan dibolehkan asal mereka (pendamping) sudah mendaftar.
"Namun oleh JCH Lumajang itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah mereka masuk JCH penggabungan. Semua dilakukan dengan kerja sama ke salah satu KBIH di Lumajang. Sudah diambil tindakan dan 16 JCH ditunda sesuai porsinya," kata Farid.
Farid menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi serta meninjau ulang status KBIH yang terindikasi melakukan pemalsuan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...