Terkait Status Tanah di Brigjen S. Riadi, Pemkot Malang Digugat Perdata oleh Warga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Status Tanah di Brigjen S. Riadi, Pemkot Malang Digugat Perdata oleh Warga

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 25 Juli 2018 22:51 WIB

"Gugatan bernomer register 142 diajukan untuk mencari kebenaran milik lahan Jl. Brigjen S. Riyadi 129 tersebut," jelas Abdul Wahab.

Wahab pun menunjukan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1614 atas nama Slamet Ardiansa, yang dibeli dari kliennya (Edo). "Sehingga jika Pemkot mengakui itu asetnya, maka perlu dibuktikan di PN Malang ini," tandasnya.

"Adanya gugatan perdata ini, maka kami memohon Kejaksaan menghentikan penyidikannya sementara waktu. Sebagaimana tertuang di peraturan MA no.1 tahun 1956, jika kasus dalam sengketa, maka pidananya dihentikan dulu,” sambungnya.

Terkait hal ini, Tabrani selaku Kabag Hukum Setda Kota Malang menyampaikan bahwa Pemkot masih akan mempelajarinya. "Saya menunggu surat kuasa sekaligus perintah dari pimpinan, karena kami baru mengetahuinya," kata Tabrani.

"Kita buktikan di pengadilan, dan saya berkeyakinan itu memang aset dan tercatat di . Terkait hal itu, semua data sedang kami kumpulkan untuk menjawab gugatan tersebut," pungkasnya. (iwa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video