​Absensi ASN Pemkab Pacitan Diperketat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Absensi ASN Pemkab Pacitan Diperketat

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 19 Juli 2018 12:24 WIB

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan lingkup Pemkab tak lama lagi bakal lebih diperketat terkait jam masuk kerja serta jam pulang kerja. Hal tersebut seiring terbitnya Perbup Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Jam Kerja , baru-baru ini. Bagi para pelanggarnya, dipastikan bakal berhadapan dengan PP Nomor 53 Tahun 2014 terkait Disiplin PNS. Mereka bakal dikenai punishment sebagaimana derajat kesalahan yang dilakukan.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Setkab Deni Cahyantoro mengatakan, perbup yang baru dibesut tersebut memang mengatur masalah disiplin soal jam kerja. "Regulasi itu diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018," katanya, Kamis (19/7).

Menurut Deni, ada beberapa pasal cukup krusial di dalam peraturan tersebut. Utamanya berkutat pada pengaturan pelaksanaan absensi dengan finger print, yaitu jam masuk kerja antara pukul 06.00-07.00 WIB dan jam pulang kerja mulai pukul 15.00 16.00 WIB.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pacitan ASN

Berita Terkait

Bangsaonline Video