Absensi ASN Pemkab Pacitan Diperketat
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 19 Juli 2018 12:24 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan ASN lingkup Pemkab Pacitan tak lama lagi bakal lebih diperketat terkait jam masuk kerja serta jam pulang kerja. Hal tersebut seiring terbitnya Perbup Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Jam Kerja ASN, baru-baru ini. Bagi para pelanggarnya, dipastikan bakal berhadapan dengan PP Nomor 53 Tahun 2014 terkait Disiplin PNS. Mereka bakal dikenai punishment sebagaimana derajat kesalahan yang dilakukan.
Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, perbup yang baru dibesut tersebut memang mengatur masalah disiplin ASN soal jam kerja. "Regulasi itu diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018," katanya, Kamis (19/7).
BACA JUGA:
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
Menurut Deni, ada beberapa pasal cukup krusial di dalam peraturan tersebut. Utamanya berkutat pada pengaturan pelaksanaan absensi dengan finger print, yaitu jam masuk kerja antara pukul 06.00-07.00 WIB dan jam pulang kerja mulai pukul 15.00 16.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...