Jadi Budak Pil Logo Y, Pemuda Legok Sidoarjo Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 22 Mei 2018 00:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aris Setiawan (21), pria pengangguran warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan, digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya pil koplo logo Y.
Sebanyak 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir, dua kantong palstik berisi plastik kecil beserta uang sebesar Rp125 ribu yang kini disita polisi, Senin (21/05) siang
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
AS dijerat Pasal 196 subs 197 UU. R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan harus meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Chalid,SH menjelaskan,sebelumnya anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin berhasil menangkap tersangka pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 pukul 21.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...