Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 27 April 2018 16:50 WIB

Sementara, Jaksa KPK, Iskandar mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sesuai petunjuk pimpinan atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai, dalam putusan yang dipaparkan majelis hakim terhadap terdakwa ER hanya sebatas penerapan pasal.

"Menurut kami hanya masalah dalam penerapan pasal saja. Yakni perbedaan penerapan pasal antara jaksa dan hakim," kata Iskandar.

Meski begitu, secara fakta hukum lanjutnya, dakwaan itu sudah terbukti. Artinya sudah ada alat buktinya. Tapi dalam menafsirkan pasal jaksa berbeda dengan majelis hakim.

"Sebenernya lebih condong ke pasal 11. Kalau jaksa menerpakan pasal 12 ada kaitannya dengan menggerakkan. Tapi majelis hakim tak sependapat. Menurutnya, Tidak ada maksud untuk menggerakkan. Karena yang berinisiatif untuk meminta itu terdakwa. Itu dianggap suap pasif. Bukan aktif,"ujar dia.

Pihaknya tetap akan melakukan kajian sebagaimana putusan Majelis Hakim. Apakah putusan itu ada sesuatu yang salah menurut penilaiannya atau tidak. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video