Timses Dua Paslon Nyatakan Calonnya Aman dari Sangkaan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 20 Maret 2018 14:40 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Beredar informasi surat penetapan tersangka dari KPK terhadap dua pasangan calon (paslon) Cawali Pilkada 2018 Kota Malang, yakni Ya'qud Ananda Gudban (Nanda/MeNaWan) dan Anton (Anton/ASIK) serta 16 terduga tersangka lainnya. Informasi ini merebak sejak Senin (19/3) malam, selepas pemeriksaaan yang dilakukan oleh KPK di Mapolres Malang Kota.
Kendati masih membutuhkan pernyataan resmi dari KPK lewat jubirnya Febri Diansyah, namun hal tersebut mempengaruhi dinamika politik di Kota Malang. Apalagi sekarang momen kampanye.
BACA JUGA:
Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Rully Sugiono, tim hukum dari Paslon Nanda-Wanedi menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan komentar, sepanjang itu belum jelas dan resmi dari pernyataan KPK apapun itu bentuknya.
"Kami tidak mau berargumentasi terhadap barang yang gak jelas. Kami yakin Bu Nanda tidak terlibat dan tidak seperti yang dibayangkan banyak orang," tegasnya.
Lain halnya yang dikatakan Arif Wahyudi, ketua Tim Pemenangan Paslon Anton-Syamsul (ASIK). Menurutnya, seorang wali kota tidak terlibat sama sekali terkait pembahasan APBD. Hal itu sudah diserahkan ke Sekkota selaku ketua tim panitia anggaran (pemkot).
Simak berita selengkapnya ...