6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Tipikor Juanda Sidoarjo​ Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 19 Desember 2018 23:30 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana SH.MH menjatuhkan hukuman berbeda pada enam anggota DPRD Malang yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Rabu (19/12).

Keenamnya dianggap terbukti dalam skandal suap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan jika keenam terdakwa terbukti menerima hadiah berupa uang yang masing-masing diterima berbeda. Untuk terdakwa Sulik Sulistyowati menerima Rp 117 juta dan Bambang Sumarto sebesar Rp 120 juta, namun keduanya di persidangan tidak mengakui. 

Selanjutnya terdakwa Abdul Hakim menerima sebesar Rp 122,5 juta, terdakwa Imam Fauzi Rp 117,5 juta, Syaiful Rusdi Rp 120 juta, Tri Yudiani Rp 120 juta dan keempat terdakwa mengakui serta sudah mengembalikan uang yang diterima tersebut ke rekening KPK.

"Hakim tidak menemukan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa sehingga para terdakwa harus dinyatakan bersalah," ujar Hakim Anggota DR Lufsiana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video