Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK

Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 27 Februari 2018 18:15 WIB

Gunadi Handoko (tengah), didampingi dua kuasa hukumnya Muji Laksono dan Susianto saat wawancara dengan awak media di PN Malang, Selasa (27/2). Foto: Iwan Irawan/BANGSAONLINE

Sementara Muji Laksono berharap kepada majelis hakim memediasinya kedua belah pihak sesuai pasal 131 tentang HIR dan 154 tentang RBG. "Mediasi sendiri bisa memberikan penawaran-penawaran, mediator bisa dari dalam maupun dari luar," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PKB Hamka, SH dan struktural ke bawahnya menandaskan bahwa kliennya tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan. 

"Akan tetapi, tahapan di persidangan tetap akan kami iikuti sesuai gugatannya. Kita pun mesti melewati tahapan sidang mediasi terlebih dahulu. Terpenting, tidak ada kata maaf dari klien kami yang perlu disampaikan, terlebih Anton secara pribadi," tandasnya. (iwa/thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video