Hari Ini Sidang Gugatan Perdana Gunadi Handoko Terhadap Paslon ASIK
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 27 Februari 2018 18:15 WIB
Sementara Muji Laksono berharap kepada majelis hakim memediasinya kedua belah pihak sesuai pasal 131 tentang HIR dan 154 tentang RBG. "Mediasi sendiri bisa memberikan penawaran-penawaran, mediator bisa dari dalam maupun dari luar," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PKB Hamka, SH dan struktural ke bawahnya menandaskan bahwa kliennya tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan.
"Akan tetapi, tahapan di persidangan tetap akan kami iikuti sesuai gugatannya. Kita pun mesti melewati tahapan sidang mediasi terlebih dahulu. Terpenting, tidak ada kata maaf dari klien kami yang perlu disampaikan, terlebih Anton secara pribadi," tandasnya. (iwa/thu/ian)