Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 30 Maret 2024 21:06 WIB

Konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Mapolresta Malang Kota.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Kota bergerak cepat dengan menetapkan IPS (27) sebagai tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dari pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram asal Aghnia Punjabi. 

Kapolresta Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetepan tersangka pengasuh anak itu dilakukan berdasarkan LP 227 B III 2024 SPKT yang dibuat pelaporan dari ayah korban yang curiga terhadap perilaku ataupun bekas luka oleh anak mereka.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim satreskrim berhasil mengamankan tersangka di rumah korban pada Jumat 29 Maret 2024. Ia menjelaskan, korban inisial JAP perempuan berusia 3 tahun 5 bulan beralamat di Kecamatan Lowokwaru.

"Dari hasil interogasi dan bukti yang kami kumpulkan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

"Tersangka yang berprofesi sebagai pengasuh diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah pengasuhannya, yang sangat disayangkan dan tidak bisa ditoleransi," ucapnya

Pria yang akrab disapa Buher ini membeberkan kejadian bermula pada Kamis, 28 Maret 2024 menjelang imsak, pengasuh melaporkan kepada orang tua korban jika anaknya jatuh dan mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

Lalu pada saat pelaku mengirimkan foto korban, orang tua korban merasa curiga atas luka yang dialami anaknya.

"Dikarenakan timbul rasa curiga, ibu korban langsung membuka kamera CCTV yang terletak di mana korban dan pelaku berada. Lalu ditemukan pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01:04 WIB melakukan kekerasan berupa pemukulan, dijambak, mencubit, menjewer, hingga menindih korban," urai Buher.

Setelah dilakukan pelaporan, korban langsung dirujuk ke RSSA untuk melakukan visum dan untuk hasil visum sementara ditemukan luka akibat kekerasan yang dilakukan pada mata sebelah kiri, luka goresan di kuping sebelah kanan, begitu juga di jidat dan kening korban.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video