Nyambi Kurir Sabu, Kuli Bangunan Asal Mojokerto Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyambi Kurir Sabu, Kuli Bangunan Asal Mojokerto Dibekuk

Wartawan: Catur Andy
Selasa, 26 Desember 2017 17:38 WIB

Tersangka (kanan) sedang diinterogasi.

"Pelaku di sini sebagai kurir. Terhadap dua tersangka lainnya yang buron, masih kami lakukan pengejaran," terangnya.

Kepada petugas, Paiman juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari hasil menjadi kurir. "Saudara S menyuruh tersangka membeli sabu kepada saudara AL dan diberi uang Rp 400 ribu. Rp 200 untuk membeli sabu sedangkan Rp 200 untuk keuntungan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sugeng. (cat/rev)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video