Embat Sepeda Kayuh, Residivis Gempol Diciduk di Rumah Saudaranya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 22 Oktober 2017 23:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski pernah menikmati pengapnya ruang penjara, hal tersebut tidak membuat Indra Sahyah (46) jera. Terbukti, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu nekad mencuri hingga membuatnya kembali masuk jeruji sel.
Pelaku diringkus oleh anggota Buser Polres Pasuruan, gara-gara mencuri sepeda kayuh. Ia ditangkap Jumat (20/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, saat menginap di rumah saudaranya, di Randupitu, Kecamatan Gempol.
BACA JUGA:
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Maling Kabel Feeder PT. Mayora Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian
Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil
Empat Pelaku Spesialis Pembobol SD Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat kawasan Randupitu tengah mati lampu. "Kondisi itu, membuat tersangka tak menyia-nyiakannya. Sekitar pukul 02.00, ia pun melancarkan aksinya,” ujar Tinton.
Cerita penangkapan tersebut, bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya Kamis (12/10). Yang menjadi korban bernama Wahyudi (49) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Simak berita selengkapnya ...