​Embat Sepeda Kayuh, Residivis Gempol Diciduk di Rumah Saudaranya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Embat Sepeda Kayuh, Residivis Gempol Diciduk di Rumah Saudaranya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 22 Oktober 2017 23:56 WIB

Tersangka Indra Sahyah (46) saat di kantor Polres Pasuruan.

Pelaku berhasil mencuri sepeda kayuh, dengan cara memanjat pagar rumah korban. Sepeda tersebut kemudian dijualnya ke seseorang berinisial L. Gara-gara aksinya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu.

Dalam penyidikan petugas, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Total sudah tujuh kali ia melancarkan aksi pencurian tersebut. Tiga diantaranya di wilayah Pandaan. Sementara tiga di wilayah Beji dan terakhir di wilayah Randupitu, Kecamatan Gempol.

“Tersangka memang spesialis pencuri sepeda kayuh. Ia sudah berulangkali mencuri sepeda. Bahkan sebenarnya, ia pernah dipenjara gara-gara kasus pencurian televisi di Baujeng, Kecamatan Beji,” imbuh Tinton.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (hab/par/ian)

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video