Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN Blitar

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 13 September 2017 01:41 WIB

Setelah diterima, kemudian barang tersebut diedarkan kepada pemakai yang kebanyakan kalangan wiraswasta di wilayah Blitar dengan harga Rp 400 ribu per paket berisi 0,25 gram sabu. Selama seminggu, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka bisa memesan hingga dua kali.

"KRS saat ini statusnya bebas bersyarat atas kasus yang sama," jelasnya.

Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 5.54 gram. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah HP, satu pak plastik pembungkus, dan sebuah alat hisap dari sedotan plastik.

"Keduanya melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

 

 Tag:   BNN Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video