PTUN Tolak Gugatan Pabrik Karet PT BNM Soal Pencabutan Izin HO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PTUN Tolak Gugatan Pabrik Karet PT BNM Soal Pencabutan Izin HO

Jumat, 23 Juni 2017 11:39 WIB

"Masyarakat Desa Medali juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta kepada Polri dan TNI yang telah menciptakan suasana kondusif selama atau dalam kurun waktu perjuangan masyarakat Desa Medali dan sekitarnya, serta kepada rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan berita yang berimbang," terang Aqib.

"Terkait putusan ini, kami berharap pabrik karet PT. BNM legowo dan berbesar hati untuk menerimanya. Kami juga berharap PT. BNM secara baik-baik memindahkan pabriknya dari Bumi Medali," pungkasnya.

Sekadar informasi, izin PT BNM dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-Barang dari Karet atau Plastik. Atas keputusan tersebut, PT BNM wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Pencabutan ini pasca MPL Desa Medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video