Residivis Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Desa Sengon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Residivis Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Desa Sengon

Wartawan: Romza
Jumat, 14 April 2017 20:52 WIB

“Selain itu, barang bukti lain yang kami amankan 1 buah handphone merk Nokia berikut simcardnya dan uang tunai Rp. 200.000,” tambahnya.

Menurut Hasran, Asep yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap tangan oleh petugas dan saat dilakukan tindakan penggeledahan oleh petugas. Ketika itu, petugas menemukan ada padanya sejumlah barang bukti berupa narkoba.

“Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rom)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video