Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 23 Februari 2017 15:33 WIB

Slamet Daroini saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

Tentu saja vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dwi SH, yakni selama 3 tahun.

Dari vonis yang dijatuhkan ini, terdakwa akan menyampaikan jawaban terkait vonis tersebut minggu depan, baik akan banding atau akan menerima putusan tersebut. Selain itu JPU juga akan berpikir terlebih dahulu dengan putusan dari hakim tersebut.

Seperti yang diketahui, jika terdakwa ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Blitar dan dinyatakan P21. Slamet Daroini terbukti melakukan penghasutan warga Dusun Sumberarum RT 1 RW X, Desa Tegalsari Kecamatan Wlingi untuk penamanam pohon oleh 44 orang pada 15 Oktober lalu. Sebanyak 41 warga dikenakan pasal tipiring, dua mahasiswa dibebaskan karena tidak terlibat, dan Slamet Daroini menjadi aktor dalam penanaman pohon ketela di area perkebunan PT Dewi Sri. (blt1/tri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video