Dinilai Langgar UU, Warga Tolak Rencana Pemkot Blitar Bangun SMP Negeri 3 di Kepanjenkidul
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 22 Februari 2017 15:33 WIB
KOTA BLITAR, BANGSOANLINE.com -Rencana pemerintah kota Blitar untuk membangun SMP Negeri 3 di jalan Ciliwung kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul ditentang warga setempat. Pasalnya lahan yang rencananya akan digunakan merupakan area persawahan yang saat ini masih digarap oleh sekitar 35 warga.
Hal itu seperti diungkapkan Aji (44), warga setempat yang juga penggarap lahan persawahan jalan Ciliwung. Ia mengatakan penolakan itu karena lahan yang akan digunakan sampai saat ini masih produktif. Dan merupakan lahan yang menjadi satu-satunya mata pencaharian ke 35 warga tersebut.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
"Ini kan lahan produktif kenapa harus dialihfungsikan jadi bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bida dimanfaatkan, " ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (23/2).
Selain itu warga menolak rencana pembangunan SMPN 3 di lokasi itu karena sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) lahan pertanian produktif tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pembangunan. Aji mengakui warga sudah tiga kali menolak rencana pembangunan oleh Pemkot Blitar di lokasi tersebut. Di antaranya seperti rencana pembangunan Rusunawa, Autis Center dan yang terakhir rencana pembangunan SMPN 3.
"Apa karena letaknya strategis karena berada di dekat jalan sehingga harus melawan peraturan, padahal ini kan jelas dijamin undang-undang, " tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...