Kasus Penanaman Kebun Sengon di Blitar, Penyidik dan BPN Turun Ke Lokasi
Rabu, 19 Oktober 2016 21:46 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Blitar bersama dengan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan lapangan, di lokasi puluhan warga menanami kebun sengon, Desa Ngadirenggo RT 01 RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Rabu (19/10).
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan bahwa lahan yang diduduki dan akan ditanami tersebut, masuk dalam lingkup Hak Guna Usaha (HGU) nomor 12, yang sah dimiliki oleh PT Dewi Sri. HGU itu sendiri, berlaku sejak 1996 hingga 2022.
BACA JUGA:
Gas Mesin Diesel Tewaskan Bapak dan Anak di Blitar
Kantor Perhutani Blitar Digeruduk Ratusan Petani, Tuntut Pembebasan Lahan Tanpa KKN
Heboh, Petani Jual Beli Pupuk Subsidi, Kepala Dinas Pertanian Blitar: Saya Kecewa
Hilang Keseimbangan Lalu Nyungsep, Seorang Petani Tewas Tenggelam di Sungai Lodagung Blitar
"Ada tiga HGU di lahan milik PT Dewi Sri. Lahan yang hendak ditanami para petani itu, masuk dalam HGU nomor 12 yang berlaku sejak tahun 1996 sampai 2022," kata Kapolres, Rabu (19/10).
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Blitar, 11 dari 44 warga yang ikut menanami paksa perkebunan, dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak dilakukan penahanan. Untuk 32 orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terkait tindak pidana apapun.
"Tersangka sudah ditetapkan satu orang yakni Slamet Daroini (55) yang melakukan provokasi dan menghasut warga lainnya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...