Tim DKN Kunjungi Gresik, Cek Implementasi UU No. 32 2009 dan Beri Warning Soal TKA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim DKN Kunjungi Gresik, Cek Implementasi UU No. 32 2009 dan Beri Warning Soal TKA

Rabu, 30 November 2016 16:57 WIB

Bupati Sambari memberikan pemaparan kepada tim DKN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

“Saat ini produksi padi di Gresik surplus. Kami tetap mengikuti aturan dengan menerbitkan Perda agar lahan pertanian yang subur tidak beralih fungsi. Dari 37 ribu hektar lahan pertanian saat ini, kami telah mengunci lahan pertanian seluas 24.750 hektar agar tidak beralih fungsi,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan beberapa permasalahan, terutama permasalahan yang ditanyakan oleh anggota tim DKN. Pertanyaan itu seperti lahan reklamasi pasca tambang bisa dikelola menjadi aset wisata maupun pertanian.

Bupati menyatakan bahwa lahan pasca tambang di Gresik seluas 360 hektar belum bisa dilakukan pengelolaan. “Sampai saat ini kami belum bisa mengelola terkait kewenangan yang belum kami miliki,” terangnya.

Dia juga menyampaikan tentang sulitnya memantau pelabuhan pribadi atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS). Keluhan Bupati ini terkait warning tim DKN mengawasi tenaga kerja asing (TKA).

Warning pihak DKN ini, terkait adanya TKA yang menyelundup dengan beberapa cara. Ada TKA yang masuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan memakai visa kunjungan wisata dengan berombongan. “Mereka datang berombongan sampai ratusan orang namun setelah balik kenegaranya jumlahnya berkurang. Ada yang melalui jalan tikus atau lewat pelabuhan kecil,” pungkas Khoirul Arifin.

Namun demikian, Bupati memastikan TKA ilegal di Gresik tidak ada. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video